PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 25
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas.jelasnya kepada penanggung ulang tentang obyek asuransi yang diasuransikan, serta kepada penanggung tentang hak dan kewajibannya. (2) Perusahaan Pialang Reasuransi yang menerima pembayaran premi dari penanggung wajib menyetorkannya kepada penanggung ulang sesuai dengan tenggang waktu pembayaran premi sebagaimana yang tertera dalam perjanjian reasuransi.
