PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 26
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Setiap penilai kerugian asuransi dalam menjalankan usahanya harus mempergunakan keahlian berdasarkan norma profesi yang berlaku. (2) Setiap konsultan aktuaria dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mempergunakan keahlian berdasarkan norma profesi yang berlaku. (3) Menteri dapat memberikan arahan bagi penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria dalam menyusun norma profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
