PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 24
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas.jelasnya kepada penanggung tentang obyek asuransi yang dipertanggungkan, dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung tentang ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban tertanggung. (2) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara dan atau polis asuransi. (3) Perusahaan Pialang Asuransi harus menjaga perimbangan yang schat antara jumlah premi yang belum disetor kepada Perusahaan Asuransi dan jumlah modal sendiri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
