PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 23
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim. (2) Tertanggung dalam molakukan pengurusan penyelesaian klaim dapat menunjuk pihak lain, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi yang dipergunakan jasanya oleh tertanggung dalam penutupan asuransi yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
