Pasal 22
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung kepada Perusahaan Asuransi, atau melalui Perusahaan Pialang Asuransi untuk kepentingan tertanggung. (2) Dalam hal premi asuransi dibayarkan melalui Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi tersebut kepada Perusahaan Asuransi sebelum berakhimya tenggang waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam polis asuransi yang bersangkutan. (3) Dalam hal penyerahan premi oleh Perusahaan Pialang Asuransi dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul dari kerugian yang terjadi dalam jangka waktu antara habisnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan diserahkannya premi kepada Perusahaan Asuransi.
