PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 21
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
