PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 18
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Asuransi harus terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri setiap program asuransi baru yang akan dipasarkan. (2) Perusahaan Asuransi dilarang memasarkan program asuransi baru yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
