PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 19
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata, kata.kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya. (2) Dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya, harus dimuat rincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada Perusahaan Asuransi dan bagian premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
