PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 17
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
Dalam setiap pemasaran program asuransi harus diungkapkan informal yang relevan, tidak ada yang bertentangan dengan persyaratan yang dicantumkan dalam polis, dan tidak menyesatkan.
