PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 16
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Setiap perjanjian reasuransi harus dibuat secara tertulis dan tidak merupakan perjanjian yang menjanjikan keuntungan pasti bagi penanggung ulangnya. (2) Dalam perjanjian reasuransi harus dinyatakan bahwa dalam hal Perusahaan Asuransi dilikuidasi, hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi yang timbul dalam transaksi reasuransi sampai dengan saat Perusahaan Asuransi dilikuidasi diselesaikan oleh likuidator.
