Pasal 14
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus membentuk cadangan teknis asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang diselenggarakan, yaitu:
a. Cadangan teknis asuransi kerugian, terdiri dari cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan, dan cadangan klaim.
b. Cadangan teknis asuransi jiwa, terdiri dari cadangan premi, cadangan premi anuitas, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Setiap penutupan asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi Retensi Sendiri harus memperoleh dukungan reasuransi. (2) Penempatan reasuransi ke luar negeri, baik yang dilakukan langsung oleh Perusahaan Asuransi maupun yang dilakukan melalui Perusahaan Pialang Reasuransi, hanya dapat dilakukan pada penanggung ulang yang oleh Perusahaan Asurarsi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah memenuhi persyaratan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula dalam hal penempatan retroseri ke luar negeri oleh Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Asuransi. (4) Jumlah premi penutupan langsung Perusahaan Asuransi harus lebih besar dari jumlah premi penutupan tidak langsung. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
