PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 13
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. (2) Menteri MENETAPKAN jenis.jenis investasi yang tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
