Pasal 12
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dan menerapkan Retensi Sendiri, yang besarnya didasarkan pada kemampuan keuangan dan tingkat risiko yang dihadapi. (2) Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi harus menjaga perimbangan yang sehat.antara jumlah premi neto dengan jumlah premi bruto, dan perimbangan antara jumlah premi neto dengan modal sendiri. (3) Perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan program asuransi kecelakaan diri dan program asuransi kesehatan harus menjaga perimbangan yang sehat antara jumlah premi neto dengan jumlah premi bruto yang berasal dari program termaksud, dan perimbangan antara jumlah premi neto yang berasal dari program termaksud dengan modal sendiri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
