PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 11
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. (2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah selisih antara kekayaan yang diperkenankan dengan jumlah kewajiban dan modal disetor yang dipersyaratkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tingkat solvabilitas dan kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
