PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
Izin usaha Perusahaan Perasuransian dapat dicabut apabila, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan, Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.
