PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 9
BAB 6 — WARGA BELAJAR
(1) Setiap orang dapat menjadi warga belajar baik dengan maupun tanpa memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi warga belajar pada satuan pendidikan luar sekolah tertentu ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
