PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 8
BAB 5 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Pendidik tertentu yang karena kebutuhan kualifikasi tertentu, diwajibkan mendaftarkan diri pada instansi yang ditunjuk oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
