PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 7
BAB 5 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga pendidik terdiri atas tenaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan baik dengan maupun tanpa memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik. (2) Tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi tertentu terdiri atas tenaga yang memiliki tanda kemampuan dan kewenangan yang disahkan oleh Pemerintah maupun yang tidak disahkan. (3) Jenis tenaga pendidik yang memerlukan pengesahan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
