PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 6
BAB 5 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan pada pendidikan luar sekolah terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, peneliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji. (2) Jenis tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan fungsinya ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri
lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
