PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Penyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri atas Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakannya. (2) Masyarakat dapat menyelenggarakan semua jenis pendidikan luar sekolah kecuali pendidikan kedinasan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pcmerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
