PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 10
BAB 6 — WARGA BELAJAR
(1) Warga belajar mempunyai hak:
belajar secara mandiri;
memperoleh perlindungan terhadap perlakuan yang tidak wajar dari tenaga kependidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan yang bersangkutan;
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
pindah ke jalur pendidikan sekolah bilamana memenuhi persyaratan satuan pendidikan yang hendak dimasuki. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
