PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 11
BAB 6 — WARGA BELAJAR
(1) Warga belajar berkewajiban untuk:
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali warga belajar yang dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan;
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
menghormati tenaga kependidikan;
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan pada satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
