PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 12
BAB 7 — KURIKULUM
(1) Kurikulum merupakan suatu pedoman kegiatan bimbingan pengajaran dan/atau pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai kemampuan tertentu. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat tertulis dan tidak tertulis. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
