PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 13
BAB 7 — KURIKULUM
(1) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri. (2) Kurikulum yang tidak termasuk dalam ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
