PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 14
BAB 8 — BENTUK SATUAN PENDIDIKAN
(1) Kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (2) Warga belajar pada kursus yang menyelenggarakan program Paket A dan B dimungkinkan untuk pindah ke jalur pendidikan sekolah.
