PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 15
BAB 8 — BENTUK SATUAN PENDIDIKAN
(1) Kursus dapat diselenggarakan dalam 3 (tiga) tingkat kemampuan yaitu, tingkat dasar, tingkat menengah dan tingkat atas. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada kursus-kursus tertentu diatur oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
