Pasal 16
BAB 8 — BENTUK SATUAN PENDIDIKAN
(1) Kursus harus memiliki sejumlah warga belajar, tenaga kependidikan, kurikulum dan alat penunjang belajar. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan Menteri. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan jabatan kerja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja setelah berkonsultasi dengan Menteri. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerinta Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
