PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 17
BAB 8 — BENTUK SATUAN PENDIDIKAN
Kelompok belajar diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar dengan saling membelajarkan untuk mengembangkan diri, bekerja dan/atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
