PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 18
BAB 8 — BENTUK SATUAN PENDIDIKAN
(1) Pendidikan luar sekolah yang setara dengan pendidikan dasar diselenggarakan pada kelompok belajar Paket A dan kelompok belajar Paket B. (2) Kelompok belajar Paket A diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Dasar. (3) Kelompok belajar Paket B diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
