Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
- aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
- aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
- Pasal 7 dihapus.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098737 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Juli 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan trasi Hukum,
tR vanna Djaman
SK No 098738 A
