PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991
Pasal 1A
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
- Ketentuan
SK No 098736 A
PRES IDEN
2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
- aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
- aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
- Pasal 7 dihapus.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098737 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Juli 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan trasi Hukum,
tR vanna Djaman
SK No 098738 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang pariwisata dan pendukung, perlu mengubah narna serta maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survai Udara Penas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
- Peraturan .
SK No 098735 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun I99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 65);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305);
