PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991
Pasal 1A
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
- Ketentuan
SK No 098736 A
PRES IDEN
2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
