PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 76
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;
memberikan . . .
- memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
