PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 77
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
