PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 75
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
