PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 74
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
