PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Dewan Pengawas wajib untuk:
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Pengurusan Perusahaan;
melaporkan . . .
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk komite audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
- membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan Menteri.
