PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas
wajib mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
