PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Dewan Pengawas berwenang untuk:
melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
mengetahui . . .
- mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan dan memberhentikan sekretaris Dewan Pengawas, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain komite audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan Menteri.
