PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 51
Dewan Pengawas bertugas:
- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
- memberikan nasihat kepada Direksi termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
