PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 50
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
meninggal dunia;
masa jabatannya berakhir;
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
tidak . . .
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
