PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 4
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik Indonesia atau disebut Perum Percetakan Negara.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
