Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah
menugaskan Perusahaan untuk:
mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengelola . . .
- mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
- mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga, badan, komisi, serta dewan yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya.
(3) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan biaya sesuai tarif yang ditetapkan oleh Direksi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip harga yang wajar.
