PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 5
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian . . .
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian . . .
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan