PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 86
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b.
