PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 85
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
