PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 84
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikannya;
- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
