PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 83
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan
Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
