PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 82
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilandepkumham.go.id Satuan Pengawasan Intern
