PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 8
(1) Apabila terdapat kegiatan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan pada lahan di dalam wilayah kerja Perusahaan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Perusahaan mendapatkan:
- kompensasi atas nilai investasi; dan/atau
- manfaat lain atas nilai hak Pengelolaan Hutan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh badan usaha untuk mencari
keuntungan, manfaat dan/atau kompensasi dapat dipakai sebagai penyertaan Perusahaan pada kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.depkumham.go.id
(3) Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
- kepentingan religi;
- pertambangan;
- pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi;
- pembangunan jaringan instalasi air;
- jalan khusus, jalan tol;
- saluran air bersih dan/atau air limbah;
- pengairan;
- bak penampungan air;
- fasilitas umum;
- alat pancar ulang telekomunikasi;
- stasiun pemancar radio;
- stasiun relai televisi; dan
- sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara.
